PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH

Unsplashed background img 1
Profil Perpustakaan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Visi

"Menjadikan Dinas Perpustakaan sebagai Sumber Informasi dengan Membangun Masyarakat yang Gemar Membaca untuk Mencerdaskan Masyarakat"


Misi
  • Mengembangkan Budaya Gemar Membaca;
  • Mengembangkan dan Melestarikan Bahan Pustaka;
  • Mendayagunakan dan Mengembangkan Semua Jenis Perpustakaan;
  • Meningkatkan Penyelamatan, Pelestarian dan Pemanfaatan Arsip;
  • Meningkatkan dan Mengembangkan SDM, Sistem dan Kelembagaan Kearsipan dan Perpustakaan;
  • Meningkatkan Pengelolaan dan Pengawasan Arsip.
  • Gambaran Umum

    Dinas Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sesuai dengan Pergub No. 124 Tahun 2016 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi : pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas; pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan di kabupaten Mamuju Tengah; pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan pelaksanaan pelayanan prima perpustakaan; pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan kerja sama perpustakaan; pelaksanaan pengembangan koleksi perpustakaan; pelaksanaan pelestarian khasanah budaya daerah; pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca; pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan di Mamuju Tengah; pelaksanaan pembinaan kearsipan terhadap SKPA di lingkungan Pemerintah Mamuju Tengah, Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Mamuju Tengah/Perusahaan Mamuju Tengah, perusahaan swasta tingkat provinsi, organisasi politik lokal, organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten dan lembaga pendidikan tingkat provinsi serta masyarakat; pelaksanaan pengelolaan arsip Dinamis yang meliputi arsip aktif dan inaktif; pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, penyimpanan dan preservasi serta akses arsip statis; penyelenggaraan penyelamatan dan perlindungan arsip pasca bencana, arsip terjaga, arsip vital dan arsip pemilihan Gubernur; penyelenggaraan kearsipan Mamuju Tengah yang mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung terwujudnya Pemerintahan Mamuju Tengah yang baik dan bersih, bermartabat dan berwibawa; pembinaan UPTD; dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perpustakaan dan kearsipan